23 Juni 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sinkronisasi data antara DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BPS (Badan Pusat Statistik) adalah proses pemaduan atau penyelarasan data yang saling relevan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi. Data DPMPTSP, yang mencakup informasi terkait perizinan, investasi, dan kegiatan usaha, dapat disinkronkan dengan data BPS, yang merupakan sumber data statistik nasional. Sinkronisasi ini dapat membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, dan evaluasi kinerja sektor usaha, Senin (23/05).
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota BogorJl. Layungsari III No. 13 Bogor 16132
Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3271@bps.go.idTelp: +62 251 8324579Pelayanan dilakukan selama hari kerja dari jam 08:00-15:00 dan GRATIS