Produksi Pulsa Subscriber | Produksi Pulsa Subscriber adalah banyaknya pulsa yang digunakan atas pelaksanaan telekomunikasi melalui pesawat telepon. Pulsa dibedakan menjadi pulsa lokal dan pulsa SLJJ. Produksi pulsa lokal adalah pulsa hasil pembicaraan antar para pengguna berbayar dalam wilayah dengan kode area yang sama. Produksi pulsa SLJJ adalah pulsa hasil pembicaraan antar para pengguna yang berada dalam wilayah dengan kode area berbeda. |
Produksi Telegram | Produksi Telegram adalah banyaknya berita dalam satuan kata yang dikirim dari tempat asal ke tempat tujuan |
Produksi Teleks | Produksi Teleks adalah banyaknya berita dalam satuan pulsa yang berhasil dikirim dari tempat asal ke tempat tujuan |
Produksi yang Dikonsumsi Sendiri | Keluaran sektor pemerintahan umum tidak dapat dinilai secara langsung, sehingga nilai produksi
yang dikonsumsi sendiri diperoleh dengan mengurangkan total pengeluaran pemerintahan umum di
sebelah kiri neraca dengan penerimaan dari jasa dan hasil produksi berupa barang yang dihasilkan
sektor pemerintahan umum. |
Program Pensiun Iuran Pasti | Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peranan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
|
Program Pensiun Manfaat Pasti | Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. |
Prospeksi | adalah suatu kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.
|
Public Phone | Public Phone adalah pesawat telepon yang digunakan pemakai yaitu perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak. Public Phone terdiri atas pay phone (telepon umum koin dan telepon umum kartu) dan warung telekomunikasi (wartel). |
Pulsa | Pulsa adalah satuan ukuran pembicaraan melalui sambungan telepon. |
Pungutan dan Denda | Nilai perincian ini adalah penerimaan pemerintah sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang
diberikan/disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Yang diklasifikasikan sebagai pungutan dan denda adalah:
- pemberian surat keterangan (visa, paspor,
sertifikat pendaftaran tanah, dan lain-lain)
- setengah dari penerimaan bukan pajak dari luar negeri
- penerimaan dari pemberian hak dan perizinan
- penerimaan dari sensor, karantina, pengawasan, dan pemeriksaan
- penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak/rujuk
- penerimaan jasa lembaga keuangan, seperti jasa giro dan rekening pemerintah
- pendapatan hasil sitaan
- uang legalisasi tanda tangan oleh Menteri Kehakiman
- pengesahan surat di bawah tangan
- bea nikah, akte kelahiran pada catatan sipil
- uang meja dan upah pada panitera bidang usaha
- hasil denda dan tilang
- lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan
- pungutan kembali ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
- seperlima dari penerimaan bukan pajak lainnya;
- retribusi daerah
- setengah dari penerimaan rutin lainnya pada penerimaan daerah
- sepersepuluh dari pajak-pajak dan pungutan lainnya pada penerimaan pemerintah tingkat
desa
- lain-lain penerimaan rutin pada pemerintah tingkat desa.
|