“Membangun Desa dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
Desa dalam kerangka negara kesatuan”, merupakan poin ketiga dari Nawa Cita
Presiden Jokowi. Tapi tentu, pembangunan tidak akan memiliki arah yang tepat bila
tidak berdasarkan dengan data akurat dan benar.
Pendataan Potensi Desa (PODES) 2021 dilaksanakan pada 2 - 30 Juni 2021 di seluruh wilayah administrasi pemerintahan
setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi
(UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh
kementerian terkait di seluruh Indonesia. Podes 2021 juga mencakup semua wilayah
kecamatan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tujuan Pendataan Podes 2021 adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan
pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan
infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan
Sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan Pelatihan Petugas Pendataan di Kabupaten/Kota. Dan untuk Kota Bogor dilakukan pada tanggal 27 - 29 Mei 2021 dengan menggunakan metode E-Learning dan tatap muka secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 10 orang Petugas Pendata yang mewakili 6 wilayah kecamatan di Kota Bogor serta 4 orang Pengawas.